Selasa, 01 Maret 2011

Tata laksana kepabeanan di bidang impor secara umum
23-03-2005|administrator
DJBC,

I. KEDATANGAN BARANG IMPOR

  1. Kedatangan Sarana Pengangkut
A. Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut

Kewajiban Pengangkut :

  1. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama.
  2. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
    1. Nama sarana pengangkut
    2. Nomor pengangkutan
    3. Nama pengangkut
    4. Pelabuhan asal
    5. Pelabuhan tujuan
    6. Rencana tanggal kedatangan
    7. Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar
    8. Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean
    9. Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean
  3. Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
  4. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
  5. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
  6. Ketentuan lainnya
    Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat .
B. Saat Kedatangan Sarana Pengangkut

Sarana pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean

Kewajiban Pengangkut :

a. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :

    • Manifest (BC1.1) barang impor
    • Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
    • Daftar senjata api
    • Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
    • Daftar bekal
b. Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan daftar barang impor yang
diangkutnya
c. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam
bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
d. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
Sarana pengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean. Kewajiban pengangkut :
  1. Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa
    1. Manifest barang impor secara terpisah
    2. Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
    3. Daftar senjata api
    4. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
    5. Daftar bekal
  2. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melaui media elektronik, dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
  3. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
    C. Jangka Waktu
    1. Pemberitahuan diserahkan oleh pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut.
    2. Daftar barang impor diserahkan oleh pengangkut selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat
    3. Penyerahan pemberitahuan dan daftar barang impor, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
    4. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran.

II. PERBAIKAN MANIFEST DAN SANKSI ADMINISTRASI

  1. Perbaikan Manifest :
    1. Perbaikan manifest hanya dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek,nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.
    2. Perbaikan manifest dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    3. Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilakukan secara konsolidasi, dengan merinci lebih lanjut post manifest yang bersangkutan.
  2. Sanksi Administrasi :
    1. Dalam hal perbaikan manifest berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu apabila pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
    2. Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah sanksi administrasi tersebut dipenuhi.

III. PEMBONGKARAN BARANG IMPOR

    1. Pelaksanaan Pembongkaran Barang Impor
    1. Di kawasan Pabean, atau
    2. Di tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
    2. Kewajiban Pengangkut dan Kuasanya
Pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean, segera setelah selesai pembongkaran barang impor.3. Pengangkut wajib Membayar Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.

IV. PENIMBUNAN BARANG IMPOR

    1. Pelaksanaan Penimbunan Barang Impor
Barang impor yang belum selesai kewajibannya dapat ditimbun di :
    1. Tempat Penimbunan Sementara, atau
    2. Gudang atau Lapangan Penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
    2. Kewajiban Pengusaha Penimbunan
      Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha Tempat Penimbunan dimaksud wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor.
    3. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara/Gudang Penimbunan wajib
      Membayar Bea masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang ditimbun dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
    4. Terhadap kelebihan bongkar atau timbun hanya dikenakan sanksi administrasi.

V. PENGELUARAN BARANG IMPOR

    Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean dengan Tujuan Untuk Dipakai
A. Penyiapan PIB/PIBT
    1. Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk dipakai, importir menyiapkan PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean
    2. Importir menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (self assessment) yang harus dibayar
    3. Terhadap barang impor berupa :
  • Barang pindahan
  • Barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang
  • Barang impor melalui jasa titipan
  • Sarana angkutan laut dan udara
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Pengeluarannya dari Kawasan Pabean untuk tujuan dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)B. Pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean
dilakukan dengan cara :
    1. Pembayaran biasa Bank devisa persepsi atau Kantor Pabean akan memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor serta tanggal pembayaran pada bukti pembayarannya.
    2. Pembayaran berkala Diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk suatu periode tertentu.
    C. Pengajuan PIB
    1. Pengajuan PIB dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu kepada pejabat Bea dan Cukai
    2. PIB dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
    3. PIB dan lampirannya diajukan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
    4. Pengajuan PIB dan lampirannya dapat dilakukan sebelum barang impor tiba di pelabuhan.
    5. PIB dapat diajukan melalui tiga cara :
    D. Ketentuan Pengeluaran Barang Impor :
    1. Barang impor dengan tujuan untuk dipakai
      1. Hanya dapat dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
      2. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
        ( Pengeluaran melalui jalur hijau dan jalur merah)
      3. Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif.
    2. Barang impor berupa hasil tembakau dan MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran
      hanya dapat dikeluarkan setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai (pita cukai).

VI. STANDAR WAKTU PELAYANAN

  • Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur, paling lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB
  • Dalam hal jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB
  • Penerbitan SPPB paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak penerimaan PIB.

VII. PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

    A. Persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai,
    dan Pajak dalam rangka impor diberikan oleh Kepala Kantor Pabean apabila importir telah mengajukan :
    1. PIB dan jaminan, atau
    2. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
    B. Barang impor yang mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran meliputi barang impor:
    1. Yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala
    2. Untuk pembangunan proyek yang mendesak
    3. Untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat
    4. Yang memerlukan pelayanan segera
    5. Yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor.
    C. Jangka Waktu Penangguhan
    1. Importir yang barang impornya telah mendapat persetujuan pengeluaran dengan penangguhan pembayaran, wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau dokumen pelengkap Pabean di Kantor Pabean.
    2. Perpanjangan jangka waktu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

VIII. KLASIFIKASI DAN NILAI PABEAN

    1. Atas permintaan importir, Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean, dan/ atau
    2. Penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi digunakan untuk penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.

IX. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN DENGAN TUJUAN TPB

IMPORTIR
    1. Importir menyerahkan pemberitahuan pabean (BC 2.3) yang telah diisi dalam 3 rangkap kepada Pejabat yang mengawasi TPB untuk dibukukan dan diberikan nomor pendaftaran.
    2. BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua yang telah diberikan nomor pendaftaran diajukan kepada pejabat yang menangani manifest di Kawasan Pabean tempat barang impor dibongkar.
PEJABAT BEA DAN CUKAI YANG MENANGANI MANIFEST
    1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua
    2. Melakukan penelitian atas BC 2.3 dan mencocokkannya dengan pos BC 1.1 yang ada padanya.
      1. Apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada importir yang bersangkutan
      2. Apabila kedapatan sesuai, melakukan penutupan pada pos BC 1.1, selanjutnya memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua kepada pejabat yang mengeluarkan barang.
PEJABAT YANG MENGELUARKAN BARANG
    1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua dari pejabat yang menangani manifest
    2. Melakukan pencocokkan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
    3. Melaksanakan pengeluaran barang impor.
    4. Menyerahkan BC 2.3 rangkap kesatu kepada pengangkut
    5. Mengirimkan kembali BC 2.3 rangkap kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada pejabat yang menangani manifest guna ditatausahakan sebagai arsip.
    6. Pengangkut menerima BC 2.3 rangkap kesatu yang diserahkan oleh pejabat yang mengeluarkan barang untuk melindungi pengangkutan sampai di TPB yang bersangkutan.Pengawasan barang impornya dilakukan di bawah pengawasan Pabean.

X. PENGELUARAN BARANG REIMPOR DARI KAWASAN PABEAN

    1. Barang Reimpor adalah :
      1. Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor
      2. Barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean
      3. Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
      4. Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar daerah pabean.
    2. Pengeluaran barang reimpor dilakukan dengan menggunakan PIB.
    3. Pengeluaran barang impornya dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.

XI. VERIFIKASI PIB

    1. PIB yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh pejabat Bea dan Cukai.
    2. Verifikasi PIB harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean.
    3. Hasil verifikasi PIB dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan

XII. KETENTUAN LAIN-LAIN

    1. Penyerahan pemberitahuan pabean dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali kantor pabean yang belum tersedia sarana komputer.
    2. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    3. v

      Soal Ujian Ahli Kepabeanan

      Miliki Kumpulan Soal, Jawaban dan Modul
      Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan PPJK Tahun 2011
      100% Dijamin Anda pasti Lulus !! dan Jadilah Ahli di Bidang Ekspor, Impor dan Kepabeanan

      Sebagai bukti CD Ebook ini Kami Jual dan Bukan Tipuan. Silahkan buktikan lebih detail, klik menu :
      Daftar Beberapa Pembeli Ebook Ini


      Seringkali banyak peserta yang tidak bisa mencapai nilai minimum kelulusan (60%), pada Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan PPJK yang diadakan 3 (tiga) kali dalam setahunnya. Hal ini dikarenakan kurangnya informasi tentang model atau bentuk soal yang sering diujikan. Kami akan bantu Anda, untuk Lulus dalam ujian tersebut, dengan
      memiliki..

      SUDAH TERBIT...

      Materi Kumpulan Soal yang pernah diujikan dalam Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan atau PPJK terbaru tahun 2011 beserta Jawaban Soal didalamnya. Kumpulan soal ini kami kemas dalam dalam 1 (satu) buah CD, berbentuk ebook softcopy PDF setebal 400 halaman. Miliki ebook ini dalam rangka persiapan menghadapi USAK/PPJK ini.

      Dengan materi soal :

      Undang-Undang Kepabeanan, Klasifikasi Barang Impor, Tata Laksana Impor, Tata Laksana Ekspor, Sistem Nilai Pabean, Fasilitas Kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat Penyetoran Penagihan Pengembalian, Sanksi Keberatan Banding, Larangan Pembatasan Wewenang, Shipping Asuransi.



      Mengapa memiliki ebook ini adalah suatu KEHARUSAN.. ??

      Cara yang dapat memudahkan peserta mengerjakan soal-soal USAK/PPJK adalah mencari tahu soal-soal yang sudah pernah diujikan sebelumnya. Dengan memilikinya, Anda bisa mendapatkan gambaran soal USAK/PPJK yang nanti akan Anda hadapi. Soal-soal yang sudah didapatkan jangan hanya sekedar diperhatikan atau dibaca saja, tapi Anda harus sering-sering latihan. Percayalah mengerjakannya tidak akan membuang waktu Anda, sebab jika diperhatikan sebagian besar soal-soal USAK/PPJK yang diujikan, sebenarnya adalah soal-soal berulang atau bertipe sama.


      KABAR GEMBIRA...
      Jika Anda Melakukan pembayaran HARI INI JUGA !!!
      Anda Berhak Mendapatkan 15 (limabelas) BONUS dibawah ini :

      Bonus #01 : Kumpulan Soal Ujian versi Sebelum Tahun 2011 (1881 Soal)
      Bonus #02 : Modul Dasar-Dasar Kepabeanan
      Bonus #03 : Modul Dasar-Dasar Cukai
      Bonus #04 : Modul Ekspor Impor Barang
      Bonus #05 : Modul Menentukan Kode HS
      Bonus #06 : Modul Menentukan Nilai Pabean
      Bonus #07 : Modul Fasilitas Kepabeanan
      Bonus #08 : Modul Larangan dan Pembatasan
      Bonus #09 : Modul Shipping (Pelayaran Pelabuhan)
      Bonus #10 : Modul Audit Kepabeanan dan Cukai
      Bonus #11 : Modul Mekanisme Kepabeanan Internasional
      Bonus #12 : Modul Mekanisme Perdagangan Internasional
      Bonus #13 : Modul Transaksi Ekspor Impor Dengan LC
      Bonus #14 : Susunan Dalam Satu Naskah UU Kepabeanan No.10/1995 dan 17/2006 (versi Bahasa Indonesia - Inggris)
      Bonus #15 :
      Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 600 (versi Bahasa Inggris - Indonesia)



      Semua ebook-ebook di atas, kami Burn dalam 1 (satu) CD
      Klik dan Lihat Isi CD melalui Gambar dibawah ini...


      Berikut Tampilan :
      Ebook Soal-Soal Yang Sudah Berhasil Kami Cetak / Print




      Berapa Rupiah Yang Harus Saya Keluarkan, Untuk Memiliki Semua Paket ini ? Yaa.. Anda Cukup Membayar dengan Harga :

      Rp. 300.000.00 Rp. 210.000,00 Rp.153.000,00

      Pesan Segera !
      Sebelum Harga Kami Naikkan.



      CARA PEMBAYARAN :


      1. Jumlah yang Anda transfer atau setor sebesar Rp 153.000,-
      2. Transfer/Setor ke Rekening BCA: LIHARMA / 633 - 059 - 668 - 4
      3. Kirimkan konfirmasi SMS pembayaran ke nomor 0818 - 0846 - 9567
      4. Dengan format: #Ditransfer #Nama #Alamat #Kode Pos #HP #Email
      5. Mohon maaf, pemesanan melalui TELEPON tidak akan Dijawab !!



      INFORMASI TAMBAHAN :
      1. Paket ini terkemas dalam 1 (satu) buah CD
      2. Jika pembayaran diterima hari ini, maka paket siap kami kirimkan besoknya.
      3. Pengiriman yang kami gunakan adalah posindonesia.co.id (2-5 hari sampai)
      4. Informasi "Nomor Tracking Pengiriman" segera kami SMS ke nomor HP Anda.
      5. Melalui informasi ini, Anda bisa melacak dimana posisi barang pesanan berada.
      6. Harga Rp 153.000,- sudah termasuk ongkos kirim (reguler Pos), alias gratis.
      7. Jika Anda ingin pengiriman selain menggunakan posindonesia.co.id seperti TIKI JNE akan dikenakan biaya tambahan sesuai tarif yang berlaku.
      8. Tarif yang berlaku untuk TIKI JNE Reguler sebesar = silahkan klik.
      9. Tarif yang berlaku untuk YES (Yakin Esok Sampai) JNE sebesar = silahkan klik.
      10. Mohon konfirmasi jika paket sudah diterima dengan baik.




      Hormat kami,
      Ahlikepabeanan.blogspot.com

      Daftar Beberapa Pembeli Ebook Ini

      Produk ini benar-benar tersedia untuk dijual.
      Kami sudah banyak mengirimkan Paket Ebook ini keseluruh Indonesia

      CARA MEMBUKTIKAN bahwa Pesanan dalam tabel dibawah, sudah kami kirimkan :
      Coba check Nomor Tracking pesanan ke website pengiriman, caranya :

      - Copy salah satu Nomor Tracking tersebut ;
      - Buka website sesuai jenis pengiriman yang dipakai, yakni;
      - Website posindonesia.co.id atau jne.co.id atau tiki-online.com ;
      - Lalu Paste kan ke kotak "Masukkan No kiriman" atau "Trace & Tracking" ;
      - Lalu klik tombol "Cari" atau "Search" ;
      - Nah bisa ditemukan dimana posisi barang pesanan berada jam demi jam.

      Yaa.. Setelah melakukan pembayaran. No.Tracking segera kami SMS, supaya
      Anda bisa melacak dimana posisi barang pesanan Anda berada.

      Berikut ini Daftar Beberapa Pembeli terakhir :

      No

      No. Tracking

      Nama

      Alamat

      Pengiriman











      1

      1519844860002

      Christiningsih

      Sidoarho - Jatim

      JNE

      2

      1519844490001

      Nining

      Klari - Karawang Timur

      JNE

      3

      1519844870001

      Marsahala

      Kemayoran - Jakarta

      JNE

      4

      11602184073

      Dewi

      Bitratex - Semarang

      Pos

      5

      11602183132

      Rudi

      Cikupa - Tangerang

      Pos

      6

      020104775974

      Leo

      Amertha Wisata - Bali

      TIKI

      7

      11433612280

      Julianto

      Tambakaji - Semarang

      POS

      8

      11433619950

      Melly

      Cengkareng - Jakarta

      POS

      9

      11433619236

      Hermansyah

      Duren Sawit - Jakarta

      POS

      10

      020104775837

      Syahrul

      Bitung - Sulut

      TIKI

      11

      020100675962

      Yudhi

      Kediri - Jatim

      TIKI

      12

      020100675970

      Titah

      Cakung - Jakarta

      TIKI

      13

      11403357436

      Imelda

      Cikarang - Bekasi

      POS

      14

      11403351243

      Hadi

      TB Simatupang - Jakarta

      POS

      15

      11403340275

      Jalaludin

      Kiaracondong - Bandung

      POS

      16

      11403353567

      Agus

      Cikarang - Bekasi

      POS

      17

      11403348448

      Sumarna

      Setrasari - Bandung

      POS

      18

      11403355927

      Akhmad

      Jakarta

      POS

      19

      1450206940003

      Fery

      Tj.Priok - Jakarta

      JNE

      20

      1450206950002

      Hery

      Sunter - Jakarta

      JNE

      21

      11403375321

      Hartono

      Mangga Dua - Jakarta

      POS

      22

      11403375558

      Irwan

      Cinere - Depok

      POS

      23

      11403371481

      Anton

      Surabaya - Jatim

      POS

      24

      11403370751

      David

      Kebayoran - Jakarta

      POS

      25

      11403370462

      Teldy

      Semarang - Jateng

      POS

      26

      020098210531

      Dahlia

      Sudirman - Jakarta

      TIKI

      27

      020098210530

      Hendra

      Kemayoran - Jakarta

      TIKI

      28

      020098210529

      Sudarto

      Pekayon - Bekasi

      TIKI

      29

      11403367141

      Supri

      Kemuning - Semarang

      POS

      30

      11403367154

      Yupin

      Batam Centre

      POS

      31

      1427405980000

      Hendra

      Jakarta

      JNE

      32

      11282211684

      Bendri

      Banjar Baru

      POS

      33

      11282209697

      Agus

      Karawang

      POS

      34

      11282209704

      Wilsary

      Depok

      POS

      35

      11376187902

      Abdul

      Cilincing

      POS

      36

      11282204481

      Zet

      Ternate

      POS

      37

      1418397830008

      Sodikin

      Depok

      JNE

      38

      11282192131

      Kukuh

      Surabaya

      POS

      39

      11282192128

      Dahtar

      Banjarmasin

      POS

      40

      11280358053

      Wuri

      Cibinong

      POS

      41

      1395755610000

      Ibnu

      Bekasi

      JNE

      42

      11280346897

      Kurnia

      Jakarta

      POS

      43

      11089978086

      Markus

      Pekanbaru

      POS

      44

      11089977898

      Ronald

      Jakarta

      POS




      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

      NOMOR 10 TAHUN 1995

      TENTANG

      K E P A B E A N A N

      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

      Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional;



      b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaruan;



      c. bahwa peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional;



      d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang-undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

      Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.




      Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

      M E M U T U S K A N :




      Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN.




      BAB I






      KETENTUAN UMUM

      Pasal 1

      Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:






      1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.



      2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini.



      3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



      4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.



      5. Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas barang impor dan ekspor.



      6. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.



      7. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini.



      8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.



      9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



      10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.



      11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.



      12. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.



      13. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.



      14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.



      15. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.



      16. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.



      17. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.



      18. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan undang-undang ini.



      Pasal 2






      (1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.



      (2) Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.



      (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean.



      Pasal 3






      (1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.



      (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.



      (3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.



      (4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.



      Pasal 4






      (1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.



      (2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.



      (3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.



      Pasal 5






      (1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean



      (2) Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.



      (3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean, ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean.



      (4) Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.



      Pasal 6

      Terhadap barang yang diimpor atau diekspor, berlaku segala ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.






      BAB II

      IMPOR DAN EKSPOR

      Bagian Pertama

      Impor

      Paragraf 1

      Kedatangan, Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang

      Pasal 7






      (1) Barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya.



      (2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa memenuhi ketentuan pada ayat (1), pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat.



      (3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).



      (4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).



      (5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).



      (6) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.



      (7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:




      a. diimpor untuk dipakai;

      b. diimpor sementara;

      c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;

      d. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;

      e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau

      f. diekspor kembali.





      (8) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).



      (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Paragraf 2 Impor untuk Dipakai



      Paragraf 2

      Impor untuk dipakai

      Pasal 8






      (1) Impor untuk dipakai adalah:




      a. memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau



      b. memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.


      (2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai:




      a. setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuknya;



      b. setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau



      c. setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.


      (3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas ke Daerah Pabean pada saat kedatangan wajib diberitahukan oleh pembawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai.



      (4) Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.



      (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.



      (6) Importir yang tidak melunasi Bea Masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen dari Bea Masuk yang wajib dilunasinya.



      Paragraf 3

      Impor Sementara

      Pasal 9






      (1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.



      (2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan pabean.



      (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta penentuan jangka waktu Impor sementara diatur lebih lanjut oleh Menteri.



      (4) Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.



      Bagian Kedua

      Ekspor

      Pasal 10






      (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.



      (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.



      (3) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.



      (4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika dibatalkan ekspornya harus dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.



      (5) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).



      (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.



      Bagian Ketiga

      Pengangkutan Barang

      Pasal 11






      (1) Pengangkut pada saat sarana pengangkutnya akan meninggalkan Kantor Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.



      (2) Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean sepanjang mengenai:




      a. barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat lainnya;



      b. barang impor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;



      c. barang ekspor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;



      d. barang dari Daerah Pabean yang pengangkutannya melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean.


      (3) Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).



      (4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b, tetapi barang yang diangkutnya t idak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau kurang dibongkar tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).



      (5) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk Impor atau Ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.



      (6) Persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.



      BAB III

      TARIF DAN NILAI PABEAN

      Bagian Pertama

      Tarif

      Paragraf 1

      Tarif Bea Masuk

      Pasal 12






      (1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk.



      (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):




      a. barang impor hasil pertanian tertentu;



      b. barang impor yang termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan;dan



      c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri